Selasa, 12 Juli 2011

Prita Laura Terancam di Penjara

Share
Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.

"Kita PK, sampai hari ini status sakit Prita yang salah diagnosis tidak mau dikeluarkan Rumah Sakit Omni," kata  OC Kaligis selaku kuasa hukum Prita. 

OC Kaligis juga mengatakan, pihak Prita akan mengajukan permohonan agar Mahkamah Agung menangguhkan eksekusi putusan. "Mengingat dia (Prita) punya tiga anak kecil yang harus dirawat," ujarnya.

Kaligis mengatakan, kliennya itu telah menghubunginya dan menanyakan perihal putusan MA tersebut. "Ibu Prita tanya ke saya, apakah saya akan masuk penjara, Pak?" ujar Kaligis.

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum mengenai perkara Prita tertanggal 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.

Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik

Sebelumnya, pada tahun 2009 PN Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan. Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni.
 
Kasus Prita Mulyasari mendapat perhatian publik. Berjuta simpati diberikan  kepada Prita saat RS Omni memperkarakan keluhan Prita terhadap pelayanan rumah sakit tersebut. Prita dituduh mencemarkan nama baik RS Omni karena menuliskan keluhannya melalui surat elektronik yang kemudian menyebar di dunia maya. Dia lantas dituntut secara pidana maupun perdata.

Sebagai bentuk simpati terhadap Prita, publik menggalang pengumpulan dana bertema "Koin untuk Prita" yang menghasilkan sumbangan senilai Rp 825 juta.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Loading...

0 komentar:

Posting Komentar

Random Posts

Entri Populer