Seperti dikutip dari New York Times, orangtua di negara Denmark tak bisa seenaknya memberi nama anak. Nama depan dan nama belakang yang mereka pilih harus mendapat persetujuan Departemen Gereja dan Departemen Urusan Keluarga.
Kebijakan itu menjadi cara pemerintah setempat untuk melindungi anak-anak dari nama konyol dan tidak pantas. Anak tidak seharusnya dihina dan diperlakukan kejam karena kesalahan orangtua memberi nama. Seperti negara Skandinavia lainnya, Denmark sangat menghargai kesamaan, bukan perbedaan.
"Dari aspek sejarah, pemerintah merasa bertanggung jawab terhadap warganya yang lemah," kata ketua penasihat Departemen Gereja, Rasmus Larsen. Menurutnya, negara tidak ingin melihat warganya berada dalam situasi di mana mereka tidak dapat membela diri.
Pemerintah setempat telah menyiapkan buku panduan yang berisi sekitar 7.000 nama anak yang telah mendapat persetujuan. Sekitar 3.000 nama laki-laki dan 4.000 nama perempuan. Nama anak harus sesuai dengan gendernya. Nama anak perempuan harus mengandung memuat unsur yang identik dengan feminitas.
Jika ada warga yang menginginkan nama lain di luar daftar tersebut, mereka harus mengurus persetujuan ke pejabat gereja setempat. Bersama nama yang diajukan, mereka harus melampirkan surat yang berisi alasan pemilihan nama tersebut. Petugas kemudian memeriksa nama yang diajukan. .
Setidaknya, sekitar 1.100 nama anak yang tak tertera dalam daftar ditinjau setiap tahun. Sekitar 15-20 persen di antaranya ditolak. Beberapa nama yang ditolak antara lain: Anus, Pluto, Monkey.(Rudi Bun)
0 komentar:
Posting Komentar