Artis Cynthiara Alona hari ini membuat BAP dari laporan yang ia buat mengenai kasus penggelapan yang dilakukan oleh mantan karyawannya, Kana. Kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Polda kini dipindahkan ke Polres Jakarta Barat.
"Memang betul kita bikin laporannya di SPK Polda. Atas kebijakan Polda dilempar ke sini (Polres Barat)," ucap Sunan Kalijaga, kuasa hukum Cynthiara, di Polres Jakarta Barat, Selasa (26/07).
Alasan pemindahan ini dikarenakan transaksi awal penggelapan ini berada di area Jakarta Barat. "Karena mungkin di salah satu transaksi pertama lokasinya di daerah Jakarta Barat, di Mall Puri," kata Sunan.
Kasus ini bermula ketika Cynthiara Alona memberikan kepercayaan kepada Kana yang merupakan asisten pribadinya untuk menggunakan sejumlah uang demi kepentingan AMI Records. Namun sejumlah uang diduga diselewengkan oleh karyawannya tersebut.
"(Transaksi awal) 650 ribu kalau ga salah. Aku lihat yang dikasih, di situ yang aku tahu ada nama Ilisan, mungkin di situ. Makanya langsung dilemparkan di sini (Polres Jakarta Barat)," ungkap Cynthiara Alona
sumber
noreply@blogger.com (sumurcindai) 27 Jul, 2011"Memang betul kita bikin laporannya di SPK Polda. Atas kebijakan Polda dilempar ke sini (Polres Barat)," ucap Sunan Kalijaga, kuasa hukum Cynthiara, di Polres Jakarta Barat, Selasa (26/07).
Alasan pemindahan ini dikarenakan transaksi awal penggelapan ini berada di area Jakarta Barat. "Karena mungkin di salah satu transaksi pertama lokasinya di daerah Jakarta Barat, di Mall Puri," kata Sunan.
Kasus ini bermula ketika Cynthiara Alona memberikan kepercayaan kepada Kana yang merupakan asisten pribadinya untuk menggunakan sejumlah uang demi kepentingan AMI Records. Namun sejumlah uang diduga diselewengkan oleh karyawannya tersebut.
"(Transaksi awal) 650 ribu kalau ga salah. Aku lihat yang dikasih, di situ yang aku tahu ada nama Ilisan, mungkin di situ. Makanya langsung dilemparkan di sini (Polres Jakarta Barat)," ungkap Cynthiara Alona
sumber
--
Source: http://gosipartismu.blogspot.com/2011/07/kronologis-penganiayaan-penggelapan.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar